Dewan Pimpinan Distrik Jakarta Timur LSM GMBI Mengadakan Unjuk Rasa Di Depan Walikota Jakarta Timur

Bacakoran.com-Jakarta,22 Oktober 2020-Dewan Pimpinan Distrik Jakarta Timur LSM GMBI Ketua Divisi Timur Tommy beserta GMBI se-dki jakarta, mengadakan Unjuk Rasa Di Depan Walikota Jakarta Timur.Terkait 114 PT (Perseroan Terbatas) yang di tangani Dinas Lingkungan Hidup, bahwa cerobong buangan gas sisa harus di pantau ketat, ini masih 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang teridentifikasi.

Ini sesuai dengan instruksi Gubernur No.66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara. Sepanjang tahun 2019, KLH masih menjatuhkan sanksi baru ke 77 pelaku usaha. Ini ada PT.Mahkota wajib melaporkan hasil sebagaimana dimaksud kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Suku Dinas Lingkungan Hidup.

Ini ada oknum aparat Pemerintah membekengi bangunan bermasalah di Jaktim. Bahkan para mandor bilang itu semua jaringan oknum petugas Ciitata ( Cipta karya dan tata ruang ) yang bermain”, Tambah Tommy ketua Distrik LSM GMBI Jakarta Timur.

”Ada juga temuan di lapangan yaitu adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tutup bibir kali di jalan Dr.Sumarno Kec.Cakung Jaktim dimana tidak adanya pagu anggaran dan papan proyek yang di pasang di area tersebut. Dan kami mengindikasikan seolah-olah pekerjaan tersebut menguntungkan pihak Al-Azhar karena hanya perbaikkan di area tembok Al-Azhar yang hampir roboh, ” Tegas Tommy.

Ini juga termasuk Pengerukan Waduk Pondok Ranggon Cipayung dan Keterbukaan terkait pertanggung-jawaban pihak PT.Khong Guan akibat kerusakan yang ada pada warga akibat jebolnya tembok yang mengakibatkan tertutupnya saluran sehingga terjadi banjir di wilayah sekitarnya, pungkas Tommy.

Pengelolaan hasil denda masker (rp.250 rb), kenapa denda ini diserahkan kepada BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah), dan denda ini memberatkan bagi pelanggar.

Maraknya tempat hiburan malam dan panti pijat yang masih beroperasi saat wabah covid-19, namun masih ada belum menerapkan protokol kesehatan saat PSBB jilid II diberlakukan, jelas Tommy.

Berdasarkan hal di atas kami LSM GMBI Distrik Jakarta Timur meminta :
1. Bapak Walikota Jakarta Timur untuk segera mundur dari Jabatannya karena tidak bisa mengawasi dan memberikan sangsi TEGAS kepada bawahannya yang berkerja tidak sesuai aturan.

2.Menidak tegas Oknum yang bermain di Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan(PECAT KASUDIN).

3. Mencantumkan Pagu Anggaran Proyek/ Pekerjaan yang menggunakan APBD agar tidak adanya penyimpangan dalam Proyek / Pekerjaan khususnya Sudin SDA yang sedang berlangsung.

4. Menginformasikan Pendapatan hasil denda Yustisi PSBB serta dialokasikan untuk apa anggaran tersebut.

5. Menjelaskan Terkait Pencemaran udara di 114 PT/ Perusahaan Terbatas dan sudah sejauh mana kelanjutan hal terSebut yang di tangani oleh Dinas Lingkungan Hidup.

6. Memberikan sangsi tegas kepada pemilik Usaha tempat-tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat yang masih beroprasi di masa transisi Pandemik Covid-19.

7. Kelanjutan terkait dengan Ganti Rugi kapada warga Jl. Waru Kelurahan Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur yang diperuntukan untuk jalan.

Jika tuntutan Kami (GMBI) tidak di gubris, Kami akan segel Gedung Walikota ini, tutup Rosid selaku Sekretaris LSM GMBI Jakarta.

(pimred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *