Diskusi FGD”Oasis DiTengah Polemik UU Cipta Kerja”

 

Jakarta,bacakoran.com

Focus Group Discussion (Webinar Series)

Diselenggarakan oleh divisi Humas POLRI
Narasumber:
1.Dr.(HC)dr.H.R Agung Laksono
(Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI

2.Ane Mustamin (Konsultan Komunikasi pegiat media sosial)

3.Poengky Indarti,SH,LLM
(Komisioner Komisi Kepolisian Nasional RI)

4.Hendri Budi Satrio (Pakar Komunikasi Politik/dosen Universitas Paradigma)

Jakarta,Bacakoran.com-Dari sisi ekonomi, sesungguhnya kehadiran UU Cipta Kerja merupakan gebrakan pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak mungkin bagi rakyat Indonesia. Sayangnya, niat baik pemerintah yang didukung mayoritas fraksi di
DPR disabotase oleh pihak-pihak yang berseberangan.Focus Group Discussion (Webinar Series) 27 Oktober 2020 di Hotel Ambhara.

Isu UU Cipta Kerja sengaja dibelokkan untuk memantik amarah sebagian kalangan,terutama kaum buruh dan mahasiswa.Informasi bohong atau hoax sengaja disebar, terutama melalui media sosial, oleh para penunggang UU Cipta Kerja demi kepentingan politik mereka.

Niat jahat para penunggang isu UU Cipta Kerja telah membuat situasi di beberapa daerah memanas. Gelombang demonstrasi yang terjadi sejak 6 Oktober mencapai puncaknya pada 8 Oktober dalam wujud aksi anarkistis massa pengunjuk rasa.Sejumlah fasilitas umum, kendaraan bermotor, serta kantor, dirusak dan dibakar massa. Aksi ini jelas bertolak belakang dengan kondisi sebagian besar rakyat Indonesia yang mengalami kesusahan akibat pandemi Covid-19.

Hendri Budi Satrio (Pakar Komunikasi Politik/dosen UniversitasParadigma)menyampaikan,” kita mendesak aparat Kepolisian untuk menindak tegas para perusuh sesuai peraturan perundangan yang berlaku.Intinya membuka ruang dialog bagi mahasiswa seluruh indonesia.

Kita menduga sebagian perusuh memang digerakkan oleh orang atau kelompok tertentu yang tidak ingin pemerintah bekerja dengan tenang dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 dan meningkatkan taraf hidup rakyat.

Agung Laksono menyampaikan dengan tegas,” yang dijalankan oleh aparat Kepolisian,kita juga mendorong pemerintah untuk terus menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja,termasuk rencana pembuatan peraturan pelaksananya kepada masyarakat,terutama para buruh dan mahasiswa.Dan akan ada ruang diskusi (ruang publik)yang menghadirkan mahasiswa serta menghadirkan para menteri dan anggota dewan untuk duduk bareng membahas UU Cipta Kerja.

Ane Mustamin (Konsultan Komunikasi pegiat media sosial),menyampaikan aksi yang digelar untuk menolak UU Cipta Kerja bertolak dari misinformasi, bahkan ketidaktahuan para pendemo. Ada sejumlah hoax yang sengaja disebar, seperti tidak ada lagi pesangon, tidak ada cuti bagi karyawan yang haid atau hamil, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah. Selain itu, isu komersialisasi pendidikan juga sengaja diembuskan.Media sosial secara struktur untuk menyampaikan kabar positif,kita lihat media sosial seperti istagram,FB dan media sosial jangan terlalu formal untuk menghadapi nitizen.

Berbagai penjelasan tentang manfaat UU Cipta Kerja harus semakin gencar disebar kepada masyarakat melalui berbagai media.Langkah ini diharapkan mampu membuat publik percaya dan mendukung kebijakan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi di negeri ini.

Poengky Indarti,SH,LLM
(Komisioner Komisi Kepolisian Nasional RI)memberi penjelasan pada saat demo seakan-akan polisi membawa besi dan sebagainya.
Jadi barang besi tersebut dimana yang beredar di vidio menyatakan kalau polisi menyiksa para pendemo itu tidak benar dan harus di sampaikan oleh media sosial.
“Tidak hanya untuk kepentinga politik tapi masyarakat harus tahu kalau itu vidio yang beredar di media sosial tidak benar.”

Kalaupun masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja,ada jalur konstitusional yang bisa ditempuh. Mereka bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini lebih elegan dibanding aksi turun ke jalan disertai tindakan anarkistis.

Kita percaya tidak ada satu pun pemerintahan yang menganut paham demokrasi membuat undang-undang untuk menyengsarakan rakyatnya.
Sebuah undang-undang pasti dibuat untuk kemaslahatan rakyat, termasuk UU Cipta Kerja.

Di tengah ancaman krisis ekonomi, UU Cipta Kerja bisa menjadi oasis yang mampu mendongkrak nilai investasi, sekaligus memberi jutaan lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia.

Kawan-kawan kepolisian harus sabar dan prefesional dalam menlayani masyarakat karena polisi adalah pengayon dan pelindung masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *