
“Salah satu programnya adalah membantu penyelesaian perizinan praktik apoteker di tengah pandemi sesuai dengan Surat Edaran Menkes, Nomor HK.02.01/MENKES/4394/2020 Tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan pada Masa Pandemik Covid 19,” jelas Ketua II PD IAI Jawa Tengah, Budi Raharjo. Selain itu, Budi menambahkan, PD IA Jawa Tengah akan melakukan penguatan praktek Apoteker Mandiri di Apotek menggunakan platform digital sesuai dengan arahan dari para narasumber dalam PID.
Kedua hasil di atas adalah hasil dari rangkaian acara Rapat Kerja Daerah & Pertemuan Ilmiah Daerah (Rakerda & PID) IAI Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung selama dua hari mengambil tempat di Hotel Griya Persada Kabupaten Semarang.
Pada kesempatan lain, Budi Raharjo menjelaskan bahwa sebagai organisasi profesi tingkat wilayah yang menaungi apoteker di Jawa Tengah, pengurus tidak ingin mempersulit anggotanya di masa sulit seperti pandemi saat ini.
“Apoteker Jawa Tengah berkomitmen penuh melaksanakan roda organisasi secara konsisten sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia,” terang Budi bersemangat.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang IAI Kabupaten Semarang, apt. Luthfi Hidayat, MSc, melaporkan bahwa pelaksanaan kegiatan Rakerda secara luring sesuai dengan protokol kesehatan yang sangat ketat sesuai dengan Instruksi Bupati Kabupaten Semarang No.12 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Semarang mengikuti aturan jumlah peserta dalam ruangan 50 % dari kapasitas ruangan dan/atau maksimal 75 orang.
Peserta Rakerda beserta tamu undangan pembukaan yang hadir secara luring pembukaan Rakerda dan PID, sebelum memasuki ruang pertemuan, diwajibkan menjalani skrining Covid 19. Hal ini dilaksanakan sesuai Inbup tersebut, dan secara periodik dari waktu waktu tertentu di supervisi oleh Petugas Satgas Covid kab Semarang (Polres, Polsek, Kecamatan, Koramil dan Pam Swakarsa serta panitia).
Ketua Pelaksana Rakerda & PID IAI Jawa Tengah, apt. Sumaryana, S.Si., M.Sc melaporkan bahwa kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Drs. Apt. Agus Tri Cahyono, M.Kes mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu hadir juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, dr. Ani Raharjo, MPPM mewakili Bupati Kabupaten Semarang, H. Ngesti Nugraha, SH, MH. Narasumber Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makan di Semarang, Dra. Apt. Sandra, M. P. Lithin, M.Kes mewakili Kepala BPOM RI, Ir. Penny K. Lukito, MCP., PhD sebagai Keynote Speech dengan topik Tinjauan Aspek Legalitas Penerapan Media Digital Dalam Pelayanan Kefarmasian Di Era 5.0.
Pembicara lainnya adalah Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo hadir memberikan pembekalan “Strategi Apoteker Era Industri 5.0”. Hadir pula Praktisi Hukum Farmasi sekaligus Kepala Bidang Advokasi Pengurus Pusat IAI, Brigjen. Pol. (Purn) Drs. Apt. H. Mufti Djusnir, MSi dengan topik “Aspek Legalitas Hukum Media Sosial dalam Pelayanan Kefarmasian di Era 5.0”. Serta dari industri berkesempatan hadir pengusaha sukses, Irwan Hidayat, Direktur Perseroan PT. Industri Jamu & Farmasi Sido Muncul, Tbk membawakan topik “Peluang Integrasi Sediaan Obat Tradisional dengan Teknologi Modern Dalam Pelayanan Kefarmasian di Era 5.0”