Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL Berhasil Amankan PMI Non Prosedural di Selat Riau

TNI AL, Bintan- Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., menyelenggarkan press release terkait Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL kembali berhasil melaksanakan penggagalan terhadap kegiatan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Perairan Selat Riau dengan menggunakan speed boat tanpa nama, Selasa (25/02/2025).

Dalam press release tersebut, Danlanal Bintan mengatakan bahwa penggagalan terhadap kegiatan penyelundupan PMI Non Prosedural, berawal saat Tim Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL melaksanakan patroli rutin di Perairan Selat Riau pada Senin (24/2) dalam rangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan PMI Non Prosedural di wilayah Perairan Selat Riau dengan modus menyamar sebagai nelayan.

Tim Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL mendapat informasi adanya 3 (tiga) unit speed boat yang melintas di Perairan Selat Riau kearah Malaysia. Selanjutnya Tim melaksanakan penyekatan di area Perairan Selat Riau. Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL, mendeteksi adanya speed boat yang melintas di Perairan Selat Riau, kemudian Tim Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL melaksanakan upaya pengejaran dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pengawak speed boat yang diketahui merupakan pelacak (pertama), sebelum kegiatan penyelundupan PMI Non Prosedural tersebut melintas di Perairan Selat Riau.

Dari hasil pengembangan terhadap 2 (dua) orang pelacak (pertama), kemudian sekira pukul 23.15 WIB, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit speed boat beserta 2 (dua) orang pelacak (kedua) dan juga menemukan 1 (satu) unit speed boat lainnya yang diduga membawa muatan PMI Non Prosedural namun berhasil melarikan diri. Selanjutnya Tim mengamankan 4 (empat) orang pelacak penyelundupan PMI Non Prosedural ke Posbinpotmar Tanjung Uban.

Dari hasil pengembangan terhadap 4 (empat) orang pelacak tersebut, didapatkan informasi bahwa keempat pelacak tersebut mendapat perintah dari seseorang berinisial “M” untuk menjadi pelacaknya dalam penyelundupan PMI Non Prosedural.

Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 00.15 WIB, Tim Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL kembali melaksanakan penyisiran disekitar Perairan Selat Riau. Kemudian
Sekira pukul 01.30 WIB, Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit speed boat bermuatan PMI ilegal sebanyak 2 (dua) orang beserta seorang tekong speed boat (sekaligus sebagai pengurus) yang diketahui berinisial “M”. Selanjutnya 2 (satu) orang PMI Non Prosedural dan tekong speed boat sdr. “M” dibawa ke Posbinpotmar Tanjung Uban untuk dimintai keterangan.

Keterangan yang didapat dari sdr. “M” bahwa yang bersangkutan mengakui, pada saat masuk ke Malaysia membawa 6 (enam) orang dari wilayah Batam yang diturunkan ke Pantai Renggit Malaysia, dan sekembalinya dari Malaysia membawa 2 (dua) orang yang rencananya akan diturunkan di Jembatan 1 Barelang. Sdr. “M” juga mengakui selama ini telah melakukan kegiatan penyelundupan PMI Non Prosedural lebih dari 1 kali melewati Perairan Selat Riau.

Selanjutnya kedua PMI Non Prosedural diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri sesuai kewenangannya. Sementara pelaku penyelundupan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

article 898100076

article 898100077

article 898100078

article 898100079

article 898100080

article 898100081

article 898100082

article 898100083

article 898100084

article 898100085

article 898100086

article 898100087

article 898100088

article 898100089

article 898100090

article 898100091

article 898100092

article 898100093

article 898100094

article 898100095

article 898100096

article 898100097

article 898100098

article 898100099

article 898100100

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 878800041

article 878800042

article 878800043

article 878800044

article 878800045

article 878800046

article 878800047

article 878800048

article 878800049

article 878800050

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

content-1701