Survei IDM: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Polri Sentuh 79,2 Persen, Pengungkapan Kasus Ekonomi Khusus Jadi Sorotan

Jakarta – Indonesia Development Monitoring (IDM) merilis hasil survei terbaru mengenai persepsi publik terhadap kinerja Polri dalam pelayanan dan penegakan hukum. Hasil survei menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri mencapai 79,2 persen.

Direktur Eksekutif IDM, Dedi Rohman menyebut capaian tersebut berkaitan dengan meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap berbagai langkah penegakan hukum dan pelayanan publik yang dilakukan Polri dalam beberapa waktu terakhir.

“Hasil survei kinerja Polri ini juga memiliki korelasi yang kuat dengan kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Dedi dalam keterangannya dikutip, Jumat (8/5/2026).

Survei dilakukan pada periode 7-20 April 2026 menggunakan metode multistage random sampling terhadap 1.580 responden di 34 provinsi di Indonesia. Seluruh responden berusia 17 hingga 65 tahun yang dipilih secara acak untuk mewakili populasi nasional.

Metode survei dilakukan secara tatap muka langsung dengan margin of error sebesar kurang lebih 2,47 persen.

Dalam aspek penegakan hukum, sebanyak 75,1 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja Polri. Kepuasan itu mencakup penanganan kasus perjudian, perdagangan manusia, narkoba, kejahatan ekonomi hingga penimbunan BBM dan pangan.

“Terkait penegakan hukum oleh Polri sebanyak 75,1% responden juga puas dengan kinerja Polri di antaranya terkait pemberantasan judi, perdagangan manusia, narkoba, kejahatan ekonomi, penimbunan BBM dan pangan, dll, sementara sebanyak 20,7% tidak puas dengan kinerja Polri dan 4,2% tidak menjawab,” kata Dedi.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadi salah satu satuan yang aktif menangani sejumlah perkara besar di bidang ekonomi dan penyelundupan.

Pada April lalu, Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Komoditi berhasil menggagalkan impor ilegal cabai dan bawang seberat 23,1 ton yang masuk dari sejumlah negara di Asia Tenggara dan Eropa.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pencegahan penyelundupan yang dinilai merugikan negara. Arahan itu ditujukan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Tak hanya itu, Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus juga mengungkap praktik impor ilegal telepon seluler melalui penggeledahan di lima lokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita sebanyak 4.599 unit HP black market (BM), termasuk aksesoris, suku cadang hingga alat pengemasan. Sejumlah perangkat dalam kondisi rusak juga ditemukan di lokasi penggeledahan.

Di bidang kejahatan investasi, Bareskrim Polri turut menangani kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham perusahaan, MY selaku eks Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta RL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Selain itu, Bareskrim juga membongkar praktik jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat hingga Papua Barat sejak 2019.

Dari hasil penyidikan, total transaksi yang berkaitan dengan emas hasil tambang ilegal tersebut mencapai Rp 25,9 triliun. Emas diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dan diperdagangkan ke sejumlah perusahaan pemurnian maupun eksportir.

“Metode survei dilakukan secara tatap muka langsung guna memastikan validitas dan kedalaman jawaban responden terhadap berbagai isu kepolisian, pelayanan publik, dan penegakan hukum di tanah air,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

article 878800041

article 878800042

article 878800043

article 878800044

article 878800045

article 878800046

article 878800047

article 878800048

article 878800049

article 878800050

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 898100061

article 898100062

article 898100063

article 898100064

article 898100065

article 898100066

article 898100067

article 898100068

article 898100069

article 898100070

article 898100071

article 898100072

article 898100073

article 898100074

article 898100075

article 898100076

article 898100077

article 898100078

article 898100079

article 898100080

article 898100061

article 898100062

article 898100063

article 898100064

article 898100065

article 898100066

article 898100067

article 898100068

article 898100069

article 898100070

article 898100071

article 898100072

article 898100073

article 898100074

article 898100075

article 898100076

article 898100077

article 898100078

article 898100079

article 898100080

article 898100081

article 898100082

article 898100083

article 898100084

article 898100085

article 898100086

article 898100087

article 898100088

article 898100089

article 898100090

article 898100091

article 898100092

article 898100093

article 898100094

article 898100095

article 898100096

article 898100097

article 898100098

article 898100099

article 898100100

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

content-1701