Kasrem 173/PVB Mengikuti Kegiatan Rapim TN-Polri Secara Virtual

Biak, Kasrem 173/PVB Kolonel Inf Yusuf Ragainaga mewakili Danrem 173/PVB Brigjen TNI Iwan Setiawan, S.E.,M.M., mengikuti Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2021 secara virtual , bertempat di Ruang Rapat Pandawa Koopsau III Biak, Senin (15/2/2021).

Acara dipimpin langsung Panglima TNI Marsekal TNI DR. (HC) Hadi Tjahjanto, S.I.P dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit, MSi., serta dihadiri ratusan petinggi TNI dan Polri, termasuk Kepala Staf Angkatan, para Pangdam dan Kapolda.

Rapim dibuka oleh Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto, S.I.P. dan dilanjutkan Pembekalan Panglima TNI dengan Topik “Kebijakan dan Strategi TNI Dalam Memantapkan Sinergi TNI-POLRI Guna Mendukung Penanggulangan Paripurna covid-19 dan Pemulihan Kondisi Ekonomi Nasional”.

Peserta Rapim diagendakan mengikuti pembekalan materi dari Presiden RI dan Kapolri serta pembekalan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia maju antara lain Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Kesehatan dan Ketua Komnas HAM RI.

Rapim TNI-Polri khususnya di Biak melalui virtual diikuti 5 peserta, yang mengusung tema “Dilandasi Profesionalitas, Soliditas dan Sinergitas, TNI-Polri Siap Mendukung Penanggulangan Paripurna Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Menuju Indonesia Maju”.

Peserta Rapim TNI-Polri tahun 2021di Biak di ikuti oleh Marsma TNI Bonang Bayuaji G, Pangkosek Hanudnas IV Biak, Marsma TNI Hesly Paat Kaskoopsau III, Marsma TNI Daan Sulfi, S. Sos, M.Si, M. Han Danlanud Manuhua,
Kepala Staf Guskamla Koarmada III Kolonel Laut (P) A.M Susanto, S.W, S.E. dan Kasrem 173/PVB Kolonel Inf Yusuf Ragainaga.

Kegiatan ini tetap mematuhi standar protokol Covid-19 dengan mewajibkan semua peserta menggunakan masker, mengecek suhu badan dan menjaga jarak.

*Penrem 173/PVB*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

article 878800041

article 878800042

article 878800043

article 878800044

article 878800045

article 878800046

article 878800047

article 878800048

article 878800049

article 878800050

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

content-1701