
(Cirebon)media Bacakoran.com-
Seorang pemuda bernama Samuel Pangaribuan alias Rian (25 thn), seorang pengemudi ojek online, asal Jakarta, berkenalan dengan seorang gadis bernama Siti Ayu Sintia alias SAS (15 thn), asal Cirebon Jawa Barat, melalui media sosial/maya facebook tanggal 11 November 2020. Lewat fitur chatting facebook keduanya saling bertukar informasi nama, usia, asal dan saling bertukar no telepon ( Whatsapp).
SAS kemudian mengajak Rian untuk bertemu secara langsung atau kopi darat. Disepakati tanggal 13 November 2020, keduanya kopi darat, tempat ketemuannya adalah di masjid di Cirebon dekat rumah SAS.

Rian terlebih dahulu harus menjemput SAS di Cikarang. Sebelum Rian menjemput SAS, SAS bilang kepada Rian bahwa ia mabok kalau naik mobil. SAS meminta Rian membelikan Antimo, obat anti mabok dan minumnya sprite, penghilang rasa mual. Rian membelikan permintaan SAS yang kemudian diminum oleh SAS. Perjalanan dari Jakarta- Cikarang- Cirebon naik mobil lumayan jauh, Rian lelah dan sesuai saran SAS, Rian lalu istirahat di penginapan OYO Guest House Jl Kenangan no 03 desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
Sampai di OYO, Rian meminta SAS untuk menunggu didalam mobil, tapi SAS tidak mau dan minta ikut Rian istirahat di kamar OYO.
Tiba tiba di kamar OYO, SAS langsung teriak tolong tolong, Rian panik, mencegah SAS agar diam dengan memegang leher dan tangan Rian tidak sengaja menyentuh payudara SAS.
SAS lalu meminta pulang,karena masih lelah dan ingin istirahat, Rian memesankan SAS Ojek Online untuk SAS pulang ke rumahnya.
Tak lama berselang, kakak SAS datang ke OYO Hotel , menemui Rian langsung memukul kepala Rian pakai helm dan memaksa Rian ikut ke rumahnya. Saat tiba di rumah SAS, Rian dipukul dan dikeroyok massa yang sudah menunggu sampai pingsan.
Sadarkan diri Rian udah ada di Polres Cirebon kota dan ditahan. Seorang polisi di Polres Cirebon Kota yaitu Bripka Yudi Kurniawan ( NRP 83030622 ) menghubungi Orang Tua Rian melalui telepon mengatakan bahwa Rian ada ditahan di kantor Polisi Polres Kota Cirebon dengan tuduhan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan diminta orang tuanya Rian untuk datang ke Polres Cirebon Kota.
Pihak Polres kota Cirebon lalu menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/283/XI/2020/Reskrim atas laporan Polisi Nomor : LP/684/B/XI/2020/JBR/CRB kota, tanggal 13 November 2020, An Pelapor KUSEN ( Bapak dari SAS ) dengan tuduhan Tindak Pidana Percobaan Persetubuhan terhadap Perempuan yang tidak berdaya/percabulan terhadap anak dibawah umur ( tersangka Rian (25 tahun ) kepada korban SAS ( 15 tahun ) dengan memberikan minuman kepada korban kemudian meremas-remas payudara ( sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 286 dan atau pasal 53 KUHP ), dan Surat Pemberitahuan Penahan No B/147/XI/2020/Reskrim dan telah diterima oleh Soni Pangaribuan ( Ayah RIAN ).
Tanggal 14 November 2020 ( siang ), kedua orang tua Rian nyampai di kantor Polisi Polres Cirebon kota dan bertemu dengan penyidik Bripka Yudi Kurniawan yang mengatakan Rian terlibat “pemerkosaan anak dibawah umur dengan visum minuman sprite dan antimo”.
Orang tua Rian mau bertanggung jawab atas perbuatan anaknya, lalu minta alamat rumah SAS, untuk menemui SAS dan orang tuanya. SAS ada dirumah bersama orang tuanya, orang tua SAS mengatakan, bahwa sudah abis biaya 9 juta untuk pengobatan Anaknya SAS selama 3 hari dan meminta ganti rugi ( damai ) sebesar 25 juta. Kesangupan Orang Tua Rian punya uang 2 juta, ditolak oleh Orang Tua SAS, tidak mau damai dengan uang segitu, maunya 25 juta.
Orang tua Rian datang lagi ke Polres kota Cirebon untuk menanyanya hasil visum cabul kepada polisi.Penyidiknya berkata “visum ada karena antimo dan sprite.”
Bertanya Orang Tua Rian pada 24 November 2020 bertemu dengan penyidik Bripka Yudi Kurniawan : ” Pak inikan pasal persetubuhan, saya minta ditunjukkan visum cabulnya ? “Dijawab Bripka Yudi kenapa tanya visum sejauh itu berarti ada kekurangan diri penyidikan polisi seharunya yg bisa menahan.Sikorban tersangka dalam penyelidikan polisi harus mempunya 2 barang bukti saksi dan visum cabul karena kalo tidak ada barang bukti tersebut kejaksaan dan pengadilan tidak terima karena kurang lengkap apapun alasanya karena kalo saksi bisa saja berbohong untuk membela pelapor biar bisa dapat uang damai dengan cara modus ini dan Rian ditekan disuruh ngaku.
Karena diri Rian sekarang ditahanan nangis terus. Orang Tua Rian datang lagi menemui orang tua SAS untuk mengambil barang bukti, merekam permintaan uang damai sebesar 25 juta dirumah nya orang tua SAS dan rekaman disimpan.
Untuk barang bukti karena keluarga Rian tidak terima dengan kejadian ini.Pada 26 november 2020 bersama LSM Pendamping Rakyat dari Papua Bapak Simon Petrus Meti melapor Kemabes Polri, namun, laporan ditolak.laporan polisi no pol: LP /684/B /XI/2020,/JBR/CRB KOTA,tanggal 13 November 2020 An pelapor KUSEN, Bapak SAS, pekerjaan tukang ojek pangkalan dan istrinya bapak Kusen bekerja sebagai TKW di Taiwan.
Katanya Kusen pada saat ditanya oleh orang tua Rian dengan kasus ini menurut cerita dari orang tua Rian kasus ini adalah modus sekongkolan sindikat, jebakan untuk cari uang dengan modus membuat skenario seolah -olah Rian itu melakukan perkosaan, jebakan untuk cari uang, yang jadi umpan anak dibawah umur, cari jodoh berkedok cinta untuk para lelaki.
Yang mau cari pasangan hidup, pacar atau istri bisa dibayangkan dengan kejadian kejahatan penipuan berkenalan dimedsos ini banyak lelaki yang tertipu dengan rayuan wanita dibawah umur merasa dirugikan.Hanya kasus ini berdamai dengan sipelapor, dan terlapor karena ketakutan orang tua mau gak mau agar anaknya gak dipenjara sampai kepengadilan,orang tua mencari uang untuk berdamai biar anaknya selamat.
Minta kepada Presiden dan Mabes Polri serta Kompolnas, melapor pada 26 November 2020 diterima oleh Rapael./agus terkait kasus Rian yg dituduh memperkosa SAS agar kasus ini diungkap untuk menghentikan terjadinya modus sindikat jaringan yang ada dimedsos, jebakan batman sekaligus membersihkan nama baik intitusi ditubuh Polri.
Nama baik Rian yang dituduh difitnah memperkosa SAS perempuan berusia muda, anak masih dibawah umur, yang sudah terlanjur jelek dimata masyarakat.
Tanggal 3 desember 2020 pakai no polisi yangg piket, Rian mengatakan lewat video call, bahwa Rian dipukul oleh Bripka kurniawan pada saat penyidikan, jadi harus ngaku apa yg diceritakan SAS, tetapi Rian karena gak mau bohong, apa adanya, jadi karena gak mau ngaku, gak mau bohong jadi Rian dipukul oleh bripka Yudi Kurniawan.
Rian korban jebakan permainan kenalan, dimedsos ini, mobil kreditnya, kemaren pada 3 desember 2020 (malam ).orang tua SAS mengatakan ke Ayah Rian : ” kapan Bapak mau ke cirebon, itu Bapak SAS bilang, gapapa 2 juta kalo bapak gak ada lagi uangnya, padahal sebelumnya diminta damai 25 juta, sebelum lapor kekompolnas.Dan media minta Rian dibebaskan dari Hukum.
( Roselenny)