
Bacakoran.com-Sidang kasus sengketa Lahan BMW terus berlanjut, kali ini pihak ahli waris menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan kesaksiannya di Pengadilan, Senin (19/10/2020).
Kesimpulan dari sidang tadi kelanjutan sidang kesaksian sebelumnya kami sangat yakin hal-hal yang terkait dengan kebenaran akan terbukti di situ kesaksian yang sangat murni,”kemurnian cikal bakal hak negara tersebut di lakukan oleh almarhum zakaria.”
“Saya mencoba menampilkan kesaksian tanpa ada rekayasa artinya betul-betul itu adalah anak-anak keturunan dari pada kulli-kuli(jaman dahulu di sebut kuli) untuk melaksanakan kondisi taman BMW yang dulunya adalah hutan bako kalau bukan TNI saja untuk menkondisifkan itu tidak ada yang mampu.
Kuasa hukum mengahadirkan penggugat 5 orang saksi, dari 5 orang saksi tersebut adalah saksi saksi yang mengetahui dan mengenal serta mendengar bahwa Alm Zakaria M adalah penggarap lahan BMW sejak th 1954,” ujar Anthony Siagian selaku kuasa hukum ahli waris saat diwawancarai.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 November 2020 dengan agenda sidang saksi dari para Tergugat. Dalam hal ini Anthony Siagian juga berharap tuhan mengabulkan tuntutan tersebut.
“Semoga Tuhan mengabulkan pemohonan tuntutan di dalam Gugatan kami,” harap Anthony Siagian.
Sementara itu ditambahkan Stephen Panjaitan selaku tim kuasa hukum ahli waris, di persidangan tadi jelas terlihat bahwa para tergugat tidak terlihat aktif dalam melontarkan pertanyaan kepada saksi saksi, “Hanya Tergugat I yakni PT Agung Podomoro saja yang terlihat sesekali melontarkan pertanyaan,” ucap Stephen Panjaitan.
“Kami selaku kuasa hukum berharap kiranya di dalam agenda putusan nanti Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini memutus dengan seadil adilnya berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan, baik dari bukti surat dan saksi yang kami hadirkan selaku penggugat,” harap Stephen Panjaitan. (red)